DPRD DIY Kritik Raperda Pariwisata Tanpa Unsur Budaya
Syj.sch.id – Dalam sebuah pernyataan, anggota DPRD DIY mengekspresikan rasa kecewa terhadap langkah yang diambil Kemendagri.
Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) tengah menjadi sorotan setelah perubahan pada judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pariwisata. Perubahan ini muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melakukan fasilitasi. Namun, yang menjadi perhatian utama adalah penghapusan kata ‘budaya’ dari judul Raperda tersebut. Hal ini mendapat respon tegas dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DIY, yang percaya bahwa budaya merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari pariwisata di Yogyakarta.
DPRD DIY dan Penegasan Nilai Budaya
Dalam sebuah pernyataan, anggota DPRD DIY mengekspresikan rasa kecewa terhadap langkah yang di ambil Kemendagri. Mereka menegaskan bahwa budaya adalah salah satu pilar utama yang menghidupkan sektor pariwisata di Yogyakarta, dan menghilangkannya dari judul Raperda sama saja dengan menghapus identitas lokal yang telah lama di kenal. DPRD melihat ini sebagai suatu langkah mundur yang dapat melemahkan daya tarik Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata berbudaya.
Pentingnya Elemen Budaya dalam Pariwisata
Yogyakarta telah lama di kenal sebagai kota budaya, dengan warisan sejarah yang kaya dan tradisi yang masih terjaga dengan baik. Pariwisata di Yogyakarta tidak hanya menarik minat dari kalangan wisatawan domestik namun juga mancanegara. Menghilangkan unsur budaya dalam kerangka kebijakan pariwisata dapat mengaburkan keunikan yang selama ini menjadi kekuatan utama Yogyakarta. Kebudayaan seharusnya di jadikan sebagai nilai tambah, bukan sekadar pelengkap dalam skema pariwisata.
Dampak Jangka Panjang Tanpa Unsur Budaya
Dengan di hapuskannya kata ‘budaya’ dalam judul Raperda, di khawatirkan akan ada dampak jangka panjang yang merugikan. Budaya tidak hanya berbicara tentang kesenian dan tradisi, tetapi juga mempengaruhi cara hidup, adat, dan nilai yang di anut masyarakat. Hilangnya elemen budaya dari kerangka hukum dapat mengurangi komitmen dalam melestarikan dan mempromosikan warisan budaya. Ini bisa berdampak pada berkurangnya daya saing pariwisata Yogyakarta di kancah internasional.
Analisis dan Pandangan Pribadi
Ketika kita membicarakan tentang pengembangan pariwisata, perlu diingat bahwa keberhasilan sektor ini tidak melulu tentang kuantitas kunjungan wisatawan, tetapi juga kualitas pengalaman yang dirasakan oleh pengunjung. Unsur budaya menawarkan dimensi tambahan bagi wisatawan yang mencari pengalaman otentik dan mendalam. Dalam hal ini, DPRD DIY memiliki dasar yang kuat untuk mengekspresikan kekhawatiran mereka. Menjaga elemen budaya dalam kebijakan pariwisata adalah hal yang strategis dan esensial bagi keberkelanjutan pariwisata yang berkualitas.
Kemendagri dan Rekomendasi Tambahan
Meskipun Kemendagri memiliki pertimbangan tersendiri dalam perubahan judul ini, penting bahwa masukan dari pelaku lokal juga dipertimbangkan secara serius. Kolaborasi antara Kemendagri dan pemerintah daerah, dengan melibatkan pemangku kepentingan, termasuk para akademisi seni dan budaya, dapat menghasilkan kebijakan yang lebih komprehensif dan inklusif. Rekomendasi dari berbagai pihak bisa menjadi landasan bagi kebijakan yang dapat membangun pariwisata berkelanjutan berbasis budaya.
Penting bagi pemerintah DIY untuk tetap konsisten dalam memperjuangkan kehadiran budaya dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pariwisata. Dengan memasukkan kembali unsur budaya ke dalam judul Raperda, ini bukan hanya menjawab kekhawatiran DPRD tetapi juga memperkuat positioning Yogyakarta sebagai destinasi pariwisata unik yang mengedepankan kearifan lokal.
Kesimpulan
Kebijakan pariwisata yang mempertimbangkan dan mengutamakan aspek budaya akan lebih memungkinkan Yogyakarta untuk mempertahankan dan meningkatkan posisinya sebagai salah satu tujuan wisata terdepan di Indonesia yang berlandaskan pada identitas budaya yang kuat. Pemangku kebijakan harus melakukan penyeimbangan antara pengembangan fisik dan pelestarian nilai budaya. Menarik kembali kata ‘budaya’ dalam kerangka Raperda adalah langkah kecil namun signifikan untuk mencapai tujuan yang lebih besar dalam menjaga keunikan dan kekayaan Yogyakarta di mata dunia.
